LUMAJANG, KOMPAS.TV - Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Pemkab Lumajang beserta Kantor Bea Cukai Probolinggo. Salah satunya dengan mensosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada para pedagang dan pengguna rokok.
Dalam sosialisasi kali ini, peserta yang dihadirkan adalah para pengguna dan pedagang rokok yang belum pernah mendapatkan sosialisasi tentang cukai dan peredaran rokok ilegal.
Baca Juga Pemkab Lumajang Sosialisasi Cukai dan Memperkenalkan Ciri Rokok Ilegal di https://www.kompas.tv/article/228898/pemkab-lumajang-sosialisasi-cukai-dan-memperkenalkan-ciri-rokok-ilegal
Sosialisasi gempur rokok ilegal dipandu langsung oleh petugas Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang beserta petugas Kantor Bea dan Cukai Probolinggo.
Materi sosialisasi meliputi edukasi tentang bahaya rokok ilegal dan cara mengenali rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Peserta juga dibekali materi tentang peran serta masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu mengatakan bahwa dengan sosialisasi itu diharapkan masyarakat bisa melaporkan temuan peredaran rokok ilegal ke pihak Bea Cukai Probolinggo. Laporan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor ataupun melalui media sosial.
Baca Juga Dirjen Bea Cukai Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Rokok Ilegal di https://www.kompas.tv/article/221485/dirjen-bea-cukai-ajak-masyarakat-aktif-laporkan-peredaran-rokok-ilegal
Sosialisasi gempur rokok ilegal terus digalakkan, karena cari tersebut merupakan cara humanis untuk mengajak masyarakat agar tidak menggunakan dan mengedarkan rokok tanpa cukai.
#LaporkanRokokILegal #CiriRokokIlegal #PemkabLumajang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/228903/pemkab-lumajang-ajak-masyarakat-ikut-memerangi-peredaran-rokok-ilegal