KOMPAS.TV - MUI Sulawesi Selatan baru-baru ini menerbitkan fatwa haram memberikan sesuatu kepada pengemis di jalanan dan mengeksploitasi orang untuk mengemis.
MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram untuk kegiatan mengemis dan memberikan pengemis di jalanan dan ruang publik.
Dalam fatwa ini ada tiga ketetapan, yakni haram mengeksploitasi orang untuk meminta minta.
Haram memberi kepada pengemis di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis.
Serta haram hukumnya jika yang bersangkutan mengemis memiliki fisik yang utuh dan sehat serta lantaran faktor malas bekerja.
Baca Juga MUI Sulsel Terbitkan Fatwa, Haram Memberi Uang ke Pengemis di Jalanan di https://www.kompas.tv/article/227060/mui-sulsel-terbitkan-fatwa-haram-memberi-uang-ke-pengemis-di-jalanan
Fatwa ini dikeluarkan atas pertimbangan dari laporan masyarakat dan pengamatan tim Komisi Fatwa MUI jika kegiatan mengemis sangat meresahkan dan menganggu ketertiban umum.
Selain itu, pengemis yang masih anak-anak juga rawan terhadap bahaya di jalanan. Mereka biasanya sengaja dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/228051/mui-sulawesi-selatan-terbitkan-fatwa-haram-memberikan-pengemis-di-jalanan