[BREAKING] HAKIM SEBUT JULIARI PENGECUT KARENA TAK MENGAKU TELAH KORUPSI BANSOS

IDN Media 2021-10-31

Views 730

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 di Jabodetabek pada 2020. Dalam menimbang putusannya, hakim mengatakan bahwa Juliari pengecut karena tak mengakui perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Hakim mengatakan bahwa hal lain yang memberatkan putusannya pada Juliari adalah bahwa tindakan korupsi yang dilakukan eks kader PDI Perjuangan itu dilakukan pada saat keadaan darurat bencana nonalam pandemik COVID-19.
==================================================================
Download IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date
https://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB
===================================================
Baca selengkapnya di sini: https://www.idntimes.com/news/indonesia/gregorius-pranandito/breaking-hakim-sebut-juliari-pengecut-karena-tak-mengaku-telah-korupsi-bansos
?utm_source=youtube&utm_medium=youtube&utm_campaign=youtube

===================================================
Subscribe: https://www.youtube.com/c/IDNTimes
===================================================

Temukan informasi menarik lainnya di:

https://idntimes.com
https://www.facebook.com/idntimes/
https://instagram.com/idntimes
https://twitter.com/idntimes

===================================================

Share This Video


Download

  
Report form