Jakarta, IDN Times - Eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4/2021) malam. Penahanan itu dilakukan KPK tepat di hari kebebasan Sri dari Lapas Kelas II-A Tangerang.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan Sri terlibat dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud pada 2014-2017.
"Uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri) sejumlah sekitar Rp9,5 miliar," ungkap Karyoto ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (29/4/2021) malam.
Perempuan kelahiran 8 Mei 1977 itu diduga menerima gratifikasi dari lelang proyek infrastruktur revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasa Beo tahun 2019. Penyidik KPK kembali menetapkan Sri sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan terhadap 100 orang saksi dan bukti dari dokumen serta barang elektronik yang sudah disita.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SWM (Sri) selama 20 hari terhitung sejak 29 April 2021 hingga 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih," tutur dia. ==================================================================
Download IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date
https://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB
===================================================
Baca selengkapnya di sini:
?utm_source=youtube&utm_medium=youtube&utm_campaign=youtube
===================================================
Subscribe: https://www.youtube.com/c/IDNTimes
===================================================
Temukan informasi menarik lainnya di:
https://idntimes.com
https://www.facebook.com/idntimes/
https://instagram.com/idntimes
https://twitter.com/idntimes
===================================================