Korps Lalu Lintas Polri mulai bulan depan akan menerapkan peraturan khusus bagi pengendara motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 Cc. Dengan demikian bagi para pemilik moge mesin di atas 500 Cc tidak boleh lagi menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan golongan C.
Korlantas secara resmi mulai Agustus 2021 akan menerapkan penggolongan SIM mulai dari C, CI dan CII. Seluru penggolongan tersebut diklasifikasikan berdasarkan kubikasi mesin kendaraan yang dimiliki, atau sedang dikendarai di jalan raya.
Baca berita selengkapnya disini https://www.hops.id/pengendara-moge-tak-boleh-pakai-sim-c-bulan-depan/
instagram : https://www.instagram.com/hopsindonesia
facebook : https://www.facebook.com/HopsIndonesia
twitter : https://twitter.com/hopsindonesia
tiktok : https://www.tiktok.com/@hops.id?lang=en