JATIM, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah Jawa Timur mengungkap sindikat uang palsu senilai Rp 3,7 miliar. Dari kasus ini polisi menangkap 5 orang tersangka pembuat sekaligus pengedar uang palsu.
Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi mengungkap kasus sindikat pembuat uang palsu di Banyuwangi Jawa Timur.
Baca Juga Eks Karyawan Bank Jadi Tersangka Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu di https://www.kompas.tv/article/216349/eks-karyawan-bank-jadi-tersangka-pembuatan-dan-pengedar-uang-palsu
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga setempat, yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di rest area pom bensin Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa uang palsu itu dibuat dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah edisi lama dan baru.
Uang palsu dibuat oleh tersangka A-S dan J-S, lalu diedarkan oleh tersangka ASP, AAP, AUW. Mereka membuat uang palsu sejak 10 bulan terakhir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliar rupiah.
Lalu bagaimana sepak terjang pelaku? Berikut ini penelusuran tim Gelar Perkara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/224939/polda-jatim-berhasil-ungkap-sindikat-uang-palsu-senilai-rp-3-7-miliar