PALU, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Persidangan Etik Profesi, mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat atas IPTU IDGN pada sidang etik sabtu siang di Mapolda Sulteng. Sementara kasus terkait pidana umum masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse Dan Kriminal Umum, Polda Sulawesi Tengah.
Mantan Kepala Kepolisian Sektor Parigi IPTU IDGN pada sabtu 23 oktober 2021 menjalani sidang kode etik atas dugaan melakukan perbuatan asusila atas seorang remaja putri berinisial S di Desa Mertasari, Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah.
Hasil keputusan majelis hakim dalam sidang etik profesi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.
Seperti diberitakan sebelumnya mantan Kapolsek Parigi IPTU IDGN diduga melakukan perbuatan asusila pada anak tersangka pencurian ternak P alias A yang kini masih ditahan di polsek parigi. Korban S mengaku dirinya dirayu oleh oknum polisi tersebut dengan iming iming akan membebaskan ayah korban.
#KasusPelecehanSeksual #IPTUIDGN #PTDH
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224868/mantan-kapolsek-parigi-akan-diberhentikan-tidak-dengan-hormat-dari-kepolisian