KOMPAS.TV - Semakin banyak daerah yang masuk ke PPKM level 1 makin banyak pula warga yang menjalani kenormalan baru.
Era new normal juga perlahan diterapkan di berbagai moda transportasi dengan cara meningkatkan kapasitas angkutan umum.
Saat ini, pemerintah telah mengizinkan kapasitas pesawat untuk terisi lebih dari 70%. Dengan syarat ada 3 baris kursi yang khusus disediakan sebagai area karantina, jika ada penumpang yang terindikasi gejala covid-19.
Sementara untuk kapasitas terminal bandara hanya boleh maksimal 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
Seiring dengan bertambahnya kapasitas penumpang, syarat penerbangan justru diperketat dengan menghapus pilihan tes antigen. Sebagai gantinya, tes PCR wajib untuk perjalanan Jawa Bali dan untuk daerah PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa Bali.
Baca Juga Angkutan Umum di Jakarta Kini Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen, Cek Jadwalnya di https://www.kompas.tv/article/223757/angkutan-umum-di-jakarta-kini-boleh-beroperasi-dengan-kapasitas-100-persen-cek-jadwalnya
Sedangkan untuk angkutan darat, kapasitas moda transportasi boleh terisi sepenuhnya jika beroperasi di PPKM level 1 dan 2. Inilah yang juga berlaku di bus Transjakarta.
Namun bagi daerah yang masih masuk dalam level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya dibatasi hingga 70%.
Kemudian untuk batasan maksimum kapasitas penumpang di moda transportasi kereta disesuaikan dengan jenis dan tujuan perjalanan. Untuk antar kota maksimal 70%.
Sedangkan untuk komuter dalam wilayah untuk kawasan aglomerasi maksimal 32% untuk KRL dan kereta api lokal perkotaan maksimal 50%.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224374/aturan-kapasitas-angkutan-umum-kini-pesawat-dapat-terisi-lebih-dari-70