JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rachel dan kawan-kawan terancam hukuman satu tahun penjara terkait dengan dugaan pelanggaran UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.
"Makanya dugaan pasal persangkaa di pasal UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan pemeriksaan dan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kaburnya dirinya saat menjalani karantina.
Baca Juga Rachel Vennya Tiba di Ditreskrimum Polda Metro, Wajah Tertunduk dan Enggan Berkomentar di https://www.kompas.tv/article/223906/rachel-vennya-tiba-di-ditreskrimum-polda-metro-wajah-tertunduk-dan-enggan-berkomentar
Rachel hadir bersama dengan kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia yang juga terseret dalam kasus ini.
Mereka datang pada Kamis, 21 Oktober 2021 siang. Rachel Vennya hanya menundukkan kepala saat dihujani pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur saat karantina usai bepergian dari Amerika Serikat.
Rachel dan kawan-kawan diduga dibantu oleh oknum TNI bagian pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/223944/kabur-saat-karantina-polisi-rachel-vennya-terancam-1-tahun-penjara