BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi mengekspos delapan tersangka praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat, Kamis (21/10).
Mereka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dari hasil pengembangan kasus hingga penggerebekan kantor pinjol yang terjadi di wilayah Yogyakarta.
Baca Juga Ketika Wakil Gubernur Lampung Diteror Debt Collector Pinjaman Online Ilegal di https://www.kompas.tv/article/223135/ketika-wakil-gubernur-lampung-diteror-debt-collector-pinjaman-online-ilegal
Kedelapan tersangka itu antara lain, GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28) sebagai Direktur PT TII. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 buah telepon genggam, 5 buah laptop, 15 buah simcard, 99 buah CPU, dan 1 buah micro SD.
Diketahui, penetapan tersangka dilakukan pasca penggerebekan kantor perusahaan pinjol ilegal oleh Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Video editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223894/polda-jabar-tetapkan-8-tersangka-dari-kasus-sindikat-pinjol-ilegal