Diduga Menjadi Korban Malapraktik, Seorang Pasien Meninggal Dunia

KompasTV 2021-10-19

Views 11

GORONTALO, KOMPAS TV - Seorang pasien bernama Megawati Abdul Gani Ishak warga Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo meninggal dunia usai menjalani operasi di Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo.

Pasien meninggal dunia pada tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, pasien diduga menjadi korban Malapraktik yang dilakukan oleh dokter Rumah Sakit Multazam Gorontalo.

Menurut keterangan suami pasien, Yanto Hantu mengatakan, sebelum menjalani operasi, pasien mendatangi salah satu dokter spesialis kandungan di Kota Gorontalo pada tanggal 16 September lalu untuk mengeluhkan rasa sakit di bagian perut.

Dari hasil diagnosa dokter pasien memiliki kista dan miom berukuran 9,8 dan disarankan untuk menjalani operasi.

Tak ingin rasa sakit berkepanjangan, pasien meyentujui untuk dilakukan operasi pada tanggal 20 September 2021, namun operasi saat itu diduga gagal dilakukan, karena terjadi sayatan di bagian usus pasien.

Tak puas dengan jawaban dokter, pasien dipindahkan oleh suaminya ke Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo, sayangnya tak lama di rawat rumah Sakit Aloe Saboe pasien meninggal dunia.

Sementara itu direktur Rumah Sakit Multazam Syahruddin Sam Biya mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan telah terjadi malapraktik di Rumah Sakit Multazam, karena saat ini pihaknya masih merampungkan laporan medik yang akan dilaporkan ke majelis kode etik kedokteran.

Rencananya pada Selasa besok majelis kode etik kedokteran bersama jajaran Rumah Sakit Multazam Gorontalo akan menggelar rapat untuk membahas persoalan yang terjadi di rumah sakit tersebut.

Syahrudin menambahkan, dokter menangani pasien tersebut saat ini masih bertugas, pihak rumah sakit belum mengambil tindakan karena belum ada keputusan dari majelis kode etik kedokteran.



#malapraktik #rsmultazam #gorontalo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223226/diduga-menjadi-korban-malapraktik-seorang-pasien-meninggal-dunia

Share This Video


Download

  
Report form