KOMPAS.TV - Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, resmi bebas dari hukuman penjara setelah mendapat amnesti dari Presiden Jokowi.
Saiful kini berharap adanya revisi UU ITE agar tak ada lagi korban pasal karet seperti dirinya.
Kasus yang menjerat Saiful Mahdi berawal dari kritiknya atas proses penerimaan CPNS untuk posisi dosen di Fakultas Teknik pada Maret 2019 melalui grup WhatsApp.
Tidak terima dikritik, Saiful pun dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Vonis atas Saiful Mahdi dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan putusan tiga bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga Dosen Unsyiah Dipenjara 3 Bulan Usai Kritik Tes CPNS di https://www.kompas.tv/article/208066/dosen-unsyiah-dipenjara-3-bulan-usai-kritik-tes-cpns
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221797/dapat-amnesti-dosen-pengkritik-tes-cpns-kini-bebas