JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi membuka pintu penerbangan internasional ke Bali untuk 19 negara. Pembukaan penerbangan internasional secara langsung ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai atau direct flight ke Bali dimulai pada hari Kamis, 14 Oktober 2021.
Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Baca Juga Tempat Wisata di Bali Mulai Buka, Syarat Keberangkatan Harus Komplit! di https://www.kompas.tv/article/221395/tempat-wisata-di-bali-mulai-buka-syarat-keberangkatan-harus-komplit
Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negera-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yg rendah.
Tak hanya ke Bali, wisatawan dari 19 negara tersebut juga bisa melakukan penerbangan langsung dari negara asalnya ke Kepulauan Riau. Syaratnya, melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil tes PCR negatif dalam kurun waktu 324 jam.
Sementara itu, negara-negara lain di luar daftar 19 negara di atas tetap bisa masuk ke Indonesia melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado. Asalkan mengikuti ketentuan karantina selama 5 hari dan testing yang sudah ditetapkan.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221492/pemerintah-resmi-buka-penerbangan-internasional-langsung-ke-bali-untuk-19-negara