KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional menggerebek lokasi pesta narkoba di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara pada Sabtu malam.
Puluhan mahasiswa ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis ganja siap edar seberat setengah kilogram.
Mahasiswa yang terjerat pun kini terancam dipecat oleh pihak universitas.
Pemecatan akan dilakukan terhadap para mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, menurut rencana, mahasiswa yang berstatus sebagai pengguna narkoba akan direhabilitasi.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sumatera Utara, Edy Ikhsan menyebut pemecatan ini sudah sesuai dengan peraturan universitas.
Edy menegaskan pihaknya tidak menoleransi setiap pelanggaran tindak pidana yang dilakukan mahasiswa.
Sabtu malam, puluhan mahasiswa Universitas Sumatera Utara tertangkap tengah berpesta narkoba di salah satu ruangan di Fakultas Ilmu Budaya.
Baca Juga Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Disebut Tak Lagi Ketergantungan Narkoba di https://www.kompas.tv/article/220793/anji-divonis-4-bulan-rehabilitasi-disebut-tak-lagi-ketergantungan-narkoba
Sebanyak 31 orang ditangkap dan 16 di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa, 4 orang berstatus sebagai alumni USU dan sisanya merupakan mahasiswa dari kampus lain.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Toga Panjaitan menyebut praktik peredaran narkoba di Universitas Sumatera Utara telah berlangsung selama 4 bulan terakhir.
BNN Sumatera Utara kini telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pengedar narkoba.
Sementara pihak USU masih menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan BNN untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan kepada para mahasiswa lain.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/220824/pesta-narkoba-puluhan-mahasiswa-universitas-sumatera-utara-terancam-dipecat