Anji Diputus 4 Bulan Rehabilitasi
Musisi Erdian Aji Prihartanto, atau Anji divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia divonis empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.
"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana menggunakan narkotika golongan satu dirinya sendiri," ungkap ketua hakim saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Link Terkait:
https://www.suara.com/entertainment/2021/10/06/204808/dituntut-5-bulan-rehab-anji-bisa-dapat-vonis-lebih-ringan-lagi
#Rehabilitasi #Anji
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom