KOMPAS.TV Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi.
Kebijakan ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI, Kamis (7/10/2021).
Integrasi NIK dengan NPWP dimaksudkan agar mempermudah sistem administrasi perpajakan. Namun, tidak semua warga negara otomatis wajib membayar pajak.
Lalu, siapa saja yang wajib membayar pajak?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengungkapkan penarikan pajak hanya akan berlaku bagi pemilik NIK yang memang masuk dalam kategori wajib pajak.
"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (sudah berumur 18 tahun) dan objektif (mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," ujar Neil seperti dikutip dari Kompas.com.
Pekerja atau wajib pajak dengan penghasilan hingga 54 juta per tahun tidak dikenakan PPh sama sekali, karena golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP):
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.
Lalu, bagaimana perhitungan besaran pajaknya?
Jika seorang pekerja memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, maka rincian perhitungan penghasilan kena pajak (PKP) sebagai berikut:
PKP = Penghasilan - PTKP = Rp 60 Juta - Rp 54 Juta = Rp 6 Juta.
Artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu 5 persen. Sehingga besaran pajak yang dibayarkan per tahun sebesar 5 persen dari Rp6 Juta, yaitu Rp300 ribu per tahun.
Baca Juga Sri Mulyani Klarifikasi Kabar "Punya NIK Langsung Kena Pajak" di https://www.kompas.tv/article/219485/sri-mulyani-klarifikasi-kabar-punya-nik-langsung-kena-pajak
(*)
Grafis: Arief Rahman
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/220142/integrasi-nik-jadi-npwp-bagaimana-ketentuan-wajib-pajak-yang-berlaku