Nyentrik! Anggota Reskrim Polres Jember Hobi Melukis Karikatur

KompasTV 2021-10-09

Views 397

JEMBER, KOMPAS.TV - Siapa sangka seorang anggota reserse kriminal di Polres Jember Jawa Timur ternyata memiliki hobi melukis seni karikatur. Bahkan hobinya tersebut bisa mendatangkan cuan dan menjadi pundi rupiah baru.

Jika memiliki hobi khusus, jangan disepelekan, tapi kembangkan hingga bisa mendatangkan cuan, seperti yang dilakukan Bripka Yanuar Ishaq, seorang penyidik di satuan reserse kriminal Polres Jember Jawa Timur. Dengan memanfaatkan hobinya menggambar karikatur, ia kini memiliki ladang penghasilan sampingan.

Baca Juga Melawan Polisi dengan Airsoft Gun, 2 Pelaku Curanmor Didor Kakinya di https://www.kompas.tv/article/218429/melawan-polisi-dengan-airsoft-gun-2-pelaku-curanmor-didor-kakinya

Ia selalu meluangkan waktu sepulang kerja dengan melukis karikatur pesanan pembeli. Seni lukis karikatur mengkombinasikan wajah asli seseorang dengan sosok tokoh kartun atau tokoh superhero.

Dengan imajinasi dan konsentrasi, Bripka Yanuar Ishaq bisa menyulap sebuah foto asli menjadi lukisan kartun yang unik, menarik dan jenaka. Di saat hari libur kerja, ia bisa membuat satu lukisan dengan empat objek wajah.

Coretan karikaturnya pun ramai dipesan sesama koleganya di kepolisian hingga masyarakat umum. Satu lukisan karikatur dijual dengan harga antara 200 ribu hingga 400 ribu rupiah tergantung ukuran dan banyaknya objek yang dilukis.

Baca Juga Polisi Pukul Mahasiswa saat Unjuk Rasa Ricuh, Propam Turun Tangan di https://www.kompas.tv/article/219465/polisi-pukul-mahasiswa-saat-unjuk-rasa-ricuh-propam-turun-tangan

Dalam sebulan, Bripka Yanuar Ishaq bisa menyelesaikan 15 hingga 20 pesanan lukisan karikatur. Meski memiliki hobi yang menghasilkan cuan, Bripka Yanuar tetap fokus menjalankan tugas pokok polisi sebagai penegak hukum.



#polisi #lukisankarikatur #reskrim #polresjember

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/219857/nyentrik-anggota-reskrim-polres-jember-hobi-melukis-karikatur

Share This Video


Download

  
Report form