PEKALONGAN, KOMPAS. TV - Seorang kurir narkoba berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Kendal saat mengirim sabu di sejumlah lokasi. Setiap transaksi tersangka mengaku mampu mengirim puluhan paket sabu dengan cara ditanam.
Tersangka bernama Ahmad Lutfi Aziz, warga Desa Sidomulyo Cepiring, Kendal ini tak berkutik saat aksinya menanam sabu berhasil diendus polisi, Dari tangan tersangka polisi berhasil membongkar 34 pengiriman paket sabu di sejumlah titik dengan cara ditanam.
Dari penelusuran petugas bersama tersangka, dari 34 titik hanya 12 titik saja yang belum diambil oleh pemesan. Sisanya 22 titik lainnya sudah diambil pemesan.
Kepada petugas tersangka mengaku tidak mengetahui siapa pembeli sabu, pasalnya dirinya hanya diperintahkan oleh seseorang melalui pesan singkat dengan imbalan 1 juta setiap pengiriman.
Akibat perbuatannya tersangka akan diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara lima tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/219198/awas-modus-baru-kirim-narkoba-dengan-cara-ditanam