PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengungkap dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja di Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Baca Juga Maman Suherman, Terpidana Kasus Pembukaan Lahan Sawit Ilegal Ditangkap Kejati Kalbar di https://www.kompas.tv/article/217072/maman-suherman-terpidana-kasus-pembukaan-lahan-sawit-ilegal-ditangkap-kejati-kalbar
Dalam pengungkapan ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TI anggota DPRD provinsi Kalbar, TM anggota DPRD Kabupaten Sintang, SM Aparatur Sipil Negara Kabupaten Sintang, dan JM pengurus gereja.
Para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sintang.
Bahkan dalam proses pencairan dua kali, dana hibah ditransfer langsung ke rekening pribadi salah satu tersangka dan pengurus gereja. Dana tersebut diduga digunakan oleh keempat tersangka.
Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar 241 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, meminta pemerintah daerah menggunakan cara yang transparan dalam mengelola keuangan Negara, sehingga penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218607/dua-anggota-dprd-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-gereja