GORONTALO, KOMPAS TV - Fajar Sidik Napu, petugas PKH Kabupaten Gorontalo, dimarahi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan klarifikasi soal data PKH yang memicu kemarahan Risma.
Fajar mengaku bahwa telah terjadi kesalahpahaman saat ia menjelaskan penerima bantuan PKH kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Dalam klarifikasinya Fajar menjelaskan, ada seorang kepala desa yang membawa data penerima program PKH dan program BPNT ke Menteri Sosial yang saldonya belum masuk. Saat itu, selain dirinya, terdapat koordinator daerah untuk program BPNT.
Data dari kepala desa tersebut ditindaklanjuti oleh Risma dengan menggelar rapat pemadanan data di salah satu restoran di Kota Gorontalo.
Risma menanyakan kepada Fajar koordinator PKH tentang bantuan belum masuk kepada penerima.
Fajar pun menjawab bahwa nama nama tersebut belum masuk karena dalam proses surat perintah pencairan dana atau SP2D. hal itu disebabkan karena saat itu sedang terjadi proses pemadanan data sehingga terindikasi dinonaktifkan dari data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.
Mendengar hal itu, Menteri Sosial lalu memerintahkan salah satu stafnya untuk memeriksa nama tersebut, setelah di cek, nama yang dimaksud, masih terdaftar sebagai penerima.
Risma kemudian menanyakan kepada pihak bank dan di jawab bahwa sedang dalam proses transaksi.
Menurut Fajar, disinilah terjadi kesalahpahaman. Daftar transaksi yang dimaksud oleh pihak bank, adalah untuk penerima program BPNT, dan bukan program PKH, seperti yang dimaksud oleh Menteri Sosial.
Baca Juga Buntut Kemarahan Mensos, Bupati Gorontalo Copot Kadis Sosial di https://www.kompas.tv/article/218281/buntut-kemarahan-mensos-bupati-gorontalo-copot-kadis-sosial
Setelah kejadian kesalahpahaman itu, Fajar mengaku telah kembali menjelaskan kepada Menteri Sosial dan akhirnya dipahami.
Fajar menegaskan, mereka sebagai pendamping bantuan sosial maupun kementerian sosial tidak pernah menghapus data penerima bantuan.
#mensos marah #Klarifikasi #Gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218330/koordinator-pkh-yang-dimarahi-mensos-beri-klarifikasi