Suap Berjemaah untuk Nyaleg, 10 Anggota DPRD Muara Enim Resmi jadi Tersangka

Suaradotcom 2021-09-30

Views 32.9K

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Para tersangka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2021/09/30/195043/suap-berjemaah-untuk-nyaleg-10-anggota-dprd-muara-enim-resmi-jadi-tersangka

10 anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, IG (Indra Gani BS), IJ (Ishak Joharsah), AYS (Ari Yoca Setiadi), ARK (Ahmad Reo Kusuma), dan MS (Marsito). Kemudian, MD (Mardiansyah), MH (Muhardi), FR (Fitrianzah), SB (Subahan), dan PR (Piardi).

==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Share This Video


Download

  
Report form