PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Puluhan warga yang datang dengan menggunakan aneka kendaraan, termasuk truk ini langsung membentangkan sejumlah spanduk dan poster saat persidangan akan dimulai. Polisi pun sepertinya tidak mau kecolongan dan langsung menjaga ruang sidang dengan ketat. Semua orang yang akan memasuki ruang sidang diperiksa dengan metal detektor.
Karena banyaknya warga yang hadir, petugas pun membatasi jumlah mereka yang boleh masuk ruang sidang. Mereka yang tidak bisa memasuki ruang sidang, akhirnya memilih duduk-duduk di halaman pengadilan dengan penjagaan ketat dari kepolisian.
Eti oktaviani, kuasa hukum dari kedua aktivis lingkungan yang mengajukan pra peradilan mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak pra peradilan yang diajukanya ini. Dia menilai hakim tidak meneliti secara detail mengapa dua aktivis lingkungan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Meski pengadilan menolak mengabulkan gugatan pra peradilan ini, namun warga akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Gugatan pra peradilan yang diajukan dua aktivis lingkungan yang bernama Afif dan Faturohman, warga Watusalam, Pekalongan ini berawal dari demo warga di salah satu pabrik tekstil yang ricuh hingga terjadi kerusakan berupa kaca-kaca kantor yang pecah. Pihak perusahaan membawa kasus ini ke ranah hukum hingga keduanya dijadikan tersangka.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/215184/aktivis-lingkungan-jadi-tersangka-warga-geruduk-pengadilan-negeri