Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Cilegon dan BKSDA wilayah III Serang menyita tiga ekor burung dan satu ekor lutung kelabu yang dilindungi dari sebuah rumah makan di Cilegon, Banten. Satwa liar yang hampir punah tersebut dipelihara dan didapatkan dari pasar gelap dengan harga Rp250 ribu hingga Rp3 juta. Akibat perbuatannya pelaku pemilik usaha terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, Satreskrim Polres Cilegon akan mengembangkan kasus temuan hewan peliharaan yang dilindungi tersebut. Akibat perbuatannya pelaku DSA terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta lantaran telah melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 5 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Selanjutnya, sejumlah satwa liar langka tersebut bakal dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu sebelum nantinya dikembalikan ke alam bebas untuk menjaga kelestarian habitatnya. Sefrinal Putra/Metro TV.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Polisi Sita 3 Satwa Langka Dilindungi dari Rumah Makan di Cilegon