JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sempat dibuka kemudian tak boleh beroperasi karena lonjakan kasus positif Covid-19, kini bioskop kembali diperbolehkan membuka pintu teaternya untuk para pecinta film.
Mulai pekan ini, bioskop mulai kembali beroperasi di wilayah yang termasuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dan level 3.
Baca Juga PPKM Terus Berlanjut, Siap-siap Ganjil Genap Bakal Diberlakukan di Tempat Wisata pada Akhir Pekan di https://www.kompas.tv/article/211406/ppkm-terus-berlanjut-siap-siap-ganjil-genap-bakal-diberlakukan-di-tempat-wisata-pada-akhir-pekan
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Ia menyebut, bioskop hanya boleh menerima penonton sebanyak 50% dari kapasitas selama PPKM.
Selain itu, ada syarat-syarat yang harus diikuti sebelum memasuki area bioskop yaitu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan. Luhut menambahkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.
Video editor: M. Rengga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211436/perubahan-aturan-ppkm-bioskop-boleh-buka-dengan-kapasitas-50-penonton