MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Ditektorat Narkoba Polda Sumatera Utara Minggu Siang (12/09/2021) menggagalkan upaya peredaran 30 kilogram daun ganja kering asal Aceh, petugas menangkap tersangka saat akan memasuki gerbang tol belawan.
Dari rekaman video amatir yang diperoleh tim liputan Kompas TV dari pihak kepolisian, terlihat sejumlah polisi berpakaian sipil, menginterogasi seorang pria paruh baya yang belakangan diketahui merupakan seorang kurir narkoba.
Pria tersebut merupakan Gosari Pulungan warga Kecamatan Medan Labuhan yang ditangkap polisi di seputaran gerbang tol Belawan ketika sedang mengendarai mobil.
Dari mobil yang dikendarainya petugas menemukan 30 bungkus narkoba yang diketahui merupakan narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram. Narkoba yang disita berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di kota Medan. (#)
#poldasumut #ganja #kriminal #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211142/polisi-di-medan-gagalkan-peredaran-30-kg-ganja