KAB. BANDUNG, KOMPAS.TV, - Dalam rekaman CCTV terlihat seorang perempuan melakukan aksi pencurian di sebuah mesjid di kawasan Pameungpeuk Kabupaten Bandung beberapa hari lalu. Kejadian pencurian tas ini sempat viral di media sosial
Setelah melakukan penyelidikan petugas Satreskrim Polresta Bandung menangkap pelaku yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian, namun karena pelaku yang masih berusia enam belas tahun atau masih dibawah umur, saat melakukan press realise tidak bisa di hadirkan
Menurut Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana dari pengakuan pelaku dirinya nekat mencuri tas milik jemaah masjid karena desakan ekonomis dan ingin memilik handphone meski diamankan polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku mengingat yang bersangkutan masih dibawah umur untuk proses penyelidikan pelaku pun pihak Polresta Bandung merekomendasikan pendampingan dari pihak Badan Permasyarakatan atau Bapas
Sedangkan menurut korban Ningsih Gushartini saat kejadian dirinya sempat mengobrol dengan pelaku dan tidak mencurigai perempuan yang diajak ngobrol adalah pelaku. Ningsih juga menyatakan di lokasi juga dalam keadaan ramai
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa dua unit handphone dan tas selain iru petigas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat mencuri sementara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku R-V terancam pasal 362 KUH pidana tentang pencurian dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/