JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta membekukan sementara izin operasional tempat hiburan malam Holywings di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (6/9/2021) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta, Arifin, menyerahkan surat keputusan pembekuan sementara izin operasional kepada perwakilan Holywings secara tertutup.
Pembekuan sementara izin operasional ini ditandai dengan pemasangan spanduk dan stiker di dinding bangunan.
Tindakan ini ditempuh Pemprov DKI Jakarta lantaran tempat hiburan malam ini sudah tiga kali terbukti melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Dalam catatan Satpol PP DKI Jakarta, pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada bulan Februari, Maret, dan tanggal 4 September 2021.
Selain pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, Holywings juga dikenakan denda administrasi sebesar Rp 50 juta.
Penyegelan tersebut dilakukan selama 3x24 jam terhitung sejak Sabtu malam.
Ini menjadi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Holywings yang tetap buka hingga dini hari.
Satpol PP mengimbau pengelola kafe dan warga untuk tetap patuh prokes meski ada pelonggaran selama PPKM diberlakukan.
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan semua restoran dan kafe yang melanggar aturan PPKM akan disanksi sesuai pelanggarannya.
Dalam kasus Holywings, kafe ditutup selama tiga hari. Riza juga kembali mengingatkan warga untuk tidak euforia karena kasus Covid-19 menurun tapi justru meningkatkan kewaspadaan.