AMBON, KOMPAS. TV-Inilah video amatir detitik-detik tim tabur kejaksaan agung dan kejasaan tinggi maluku menangkap Hartanto Hoetomo, DPO kasus korupsi pembangunan taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, di kawasan kebun jeruk jakarta barat setelah buron sejak juni lalu. Dalam kasus korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku senilai Rp 4,5 miliar.
Setalah ditangkap, Hartanto Hoetomo langsung diterbangkan ke Ambon untuk menjalani hukuman di rumah tahanan Lapas Kelas II Ambon.
Hartanto yang menjabat sebagai Direktur Pt Inti Arta Nusantara, sekalugus kotraktor proyek pembangunan taman Kota, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainya, yang lebih dulu ditahan, dalam kasus korupsi proyek taman Kota. berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi, Negera mengalami kerugian sebesar Rp 1, 38 miliar.