KOMPAS.TV - Sengketa izin reklamasi pulau H di Teluk Jakarta, dimenangkan penggugat.
Mahkamah Agung pun memerintahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi Pulau H.
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan PT Taman Harapan Indah, terkait izin reklamasi Pulau H yang dicabut Gubernur Anies.
Artinya, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta wajib menerbitkan izin reklamasi Pulau H.
Perkara peninjauan kembali diputus pada 19 Agustus 2021 oleh Majelis Hakim Agung Yosran, Yulius dan Supandi.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menghargai Keputusan Mahkamah Agung.
Pemprov DKI baru akan membahas putusan Mahkamah Agung dan menentukan langkah selanjutnya sesuai hukum yang berlaku.