JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca lima penumpang yang kedapatan menggunakan surat keterangan antigen palsu, personil Kawasan Pelabuhan Nusantra (KPN) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengamankan dan memeriksa secara intensif 2 wanita pelaku pemalsuan keterangan antigen Rabu (1/9/2021) pagi.
Kedua wanita muda ini diperiksa secara intensif di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Keduanya adalah pedagang makanan di area pelabuhan dan agen tiket. Mereka sambil berjualan di pelabuhan juga menerima jasa surat keterangan antigen palsu.
Dalam pemalsuan itu ada tandatangan dan stempel basah dari klinik seorang dokter Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Menurut pelaku tandangan basah itu ditiru oleh mereka. Akibat perbuatanya kedua pelaku terancam pasal 264 dan 263 KUHP dengan ancaman hukukan 8 tahun penjara.
Setelah kita konfirmasi ke berbagai pihak yang nama dan kliniknya di catut termasuk tanda tangan seorang dokter yang di palsukan mereka tidak mengakui hal itu.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih