KOMPAS.TV - Pemberlakukan pembatasan kegiatan sosial masyarakat berdampak baik dalam menekan kasus covid-19.
PPKM Darurat dari awal Juli hingga Agustus 2021 nyatanya mampu menekan kasus aktif corona terutama di Jawa dan Bali.
Baca Juga Anggota DPRD Gelar Pesta Pernikahan dengan Hiburan Musik Dangdut saat PPKM di https://www.kompas.tv/article/207694/anggota-dprd-gelar-pesta-pernikahan-dengan-hiburan-musik-dangdut-saat-ppkm
Saat ini, kasus aktif corona nasional sudah turun 65,81 persen dari puncak kasus pada 24 Juli 2021 lalu yang sempat mencapai 574.135 kasus.
Satgas Covid-19 mencatat, per 31 Agutus 2021 ada 19 provinsi dengan bed occupancy rate di bawah 30 persen.
Sementara untuk wilayah Jawa dan Bali kasusnya menurun cukup signifikan.
Kasus aktif di DKI Jakarta turun sebesar 93,72 persen, kemudian Banten 92,73 persen, Jawa Timur 80,59 persen, Jawa Barat 83,48 persen, Jawa Tengah 59,82 persen, di Yogyakarta 67,94 persen, dan Bali 53,45 persen.
Rata-rata BOR isolasi dan ICU nasional kini mencapai 25,04 persen.
Sebagian besar provinsi di luar pulau Jawa-Bali juga mengalami penurunan kasus aktif corona. Namun ada 15 provinsi yang memiliki bed occupancy rate (BOR) 30 hingga 56 persen.
Satgas mencatat pada pertengahan Juli lalu, ada 9 provinsi dengan BOR diatas 80 persen.
Beberapa provinsi seperti Aceh, Kalimantan Utara, Papua, dan Sumatera Utara perkembangannya masih fluktuatif atau naik turun.