Putra Basuki Tjaha Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama akan menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama di media eletronik untuk menjerat Ayu Thalia alias Thata Anma.
Nicholas Sean merasa Ayu telah melakukan fitnah dengan mengaku telah dianiaya. Sean pun merasa nama baiknya telah tercemar.
"Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, yaitu pasal 310 dan 311 KUHP," kata kuasa hukum Nicholas, Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Lebih lanjut, Ramzy mengatakan pihaknya telah siap untuk menghadapi proses hukum atas laporan Ayu Thalia tersebut.
link terkait :
https://www.suara.com/entertainment/2021/09/01/194405/nicholas-sean-jerat-ayu-thalia-dengan-pasal-pencemaran-nama-baik-dan-fitnah
#NicholasSean #ayuthalia #kasusnicholassean
=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom