KARAWANG, KOMPAS.TV - Adul, pelaku kejahatan jalanan terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena pelaku berusaha melawan saat aparat kepolisian berupaya menangkap pelaku, di sekitar rumahnya di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Penangkapan pelaku berdasarkan sejumlah laporan korban begal atau kejahatan jalanan, yang dilakukan pelaku pada tahun 2020 silam.
Pelaku melakukan aksi begal dengan 4 temannya yang telah berhasil ditangkap dan tengah menjalani vonis hukuman hakim.
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengintai calon korbanya yang melintasi jalan baru Karawang. Para pelaku membawa sejumlah senjata tajam berupa celurit, dan tak segan melukai korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita alat kejahatan senjata tajam jenis celurit, dan sebuah hp hasil kejahatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 365 kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/