PONTIANAK, KOMPAS.TV Sebanyak lebih dari 20 kilogram produk olahan daging, 41 kilogram buah dan sayuran, serta 45 paket bibit dari luar negeri, dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak.
Media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina ini tercatat dikirim dari 16 negara asal, di antaranya Taiwan, Jerman, Prancis, Thailand, Norwegia, hingga Amerika Serikat.
Barang-barang ini ditemukan masuk dari Bandar Udara Supadio serta Kantor Pos Pontianak, sejak Januari hingga Agustus 2021.
Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan, karena barang impor ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan phytosanitary dari negara asal. Pemilik atau penerima juga tidak melaporkan kepada petugas karantina pertanian.
Penolakan hingga pemusnahan barang-barang ini dilakukan, karena pemilik tidak memenuhi dokumen persyaratan hingga waktu yang ditentukan.
Masyarakat diminta wajib melengkapi syarat dokumen yang diperlukan, jika memasukkan produk makanan olahan daging, bibit, hingga tanaman, dari luar negeri. Untuk mengantisipasi masuknya hama dan penyakit dari luar negeri yang dapat mengancam kelestarian hewan maupun tanaman dalam negeri.