JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menghormati rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI terkait status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pernyataan tersebut disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI di bidang hukum, Dini Purwono, secara virtual kepada KompasTV, Jumat (27/8/2021).
"Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait isu pengalihan status pegawai KPK. Arahan Presiden terkait hal ini sudah diberikan sebelumnya dan tidak berubah," ucap Dini.
Dini menyebutkan arahan Presiden Jokowi terkait hal ini masih sama, yakni meminta pengalihan status pegawai KPK untuk tidak merugikan hak pegawai KPK itu sendiri, sebagaimana putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK).
Dini menambahkan, Presiden Jokowi mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan kepada Mahkamah Konstisusi dan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Presiden, MA dan MK akan mengambil keputusan seadil adilnya dengan waktu yang tidak terlalu lama.
Video Editor: Vila Randita