GORONTALO, KOMPAS TV - Sesuai Inmendagri nomor 37 tentang PPKM Level 3 pemerintah daerah diizinkan untuk membuka sekolah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo menyiapkan berbagai sarana dan prasarana protokol kesehatan di sekolah,mulai dari tempat cuci hingga vaksinasi terhadap guru.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Gorontalo juga telah menyiapkan aturan pembelajaran tatap muka yang dituangkan melalui Peraturan Walikota.
Meski demikian Pemerintah Kota Gorontalo belum bisa membuka sekolah karena perwako belum disetujui oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
" Oleh Provinsi yang ditandatangani oleh pak sekda, menyatakan bahwa perda kami belum disetujui. Itulah saya mengirimkan surat kembali, bahwa sesuai inmendagri no 37 pembelajaran tatap muka sudah bisa dilaksanakan. Kok kenapa pedoman kami belum disetujui "
Marten menjelaskan, pembelajaran tatap muka dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo karena atas permintaan orang tua siswa dan komite sekolah.
Menurut Marten saat ini sebagian besar guru di Kota Gorontalo telah tervaksinasi sementara vaksinasi untuk siswa mulai dilakukan.
Marten menambahkan, Pemerintah Kota Gorontalo masih terus melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga pembelajaran tatap muka di Kota Gorontalo kembali di berlakukan.
#Belajar tatap muka #Pemkot #Pemprov #Gorontalo