Melihat Kesiapan Belajar Tatap Muka dari Segi Kebijakan, Guru, Sekolah dan Cakupan Vaksinasi

KompasTV 2021-08-27

Views 848

KOMPAS.TV - Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, rencananya kembali digelar dalam waktu dekat seperti di Ibu Kota DKI Jakarta, seiring melandainya kasus positif covid-19.

Namun belakangan, demi mengejar kurikulum, vaksinasi tidak dijadikan syarat oleh Kemendikbud, untuk membuka sekolah tatap muka terbatas di zona level 3 PPKM.

Dalam Program Sapa Indonesia Malam, Kamis 26 Agustus, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah Kemendikbud Ristek, Jumeri, mengatakan, jika PJJ terus berlangsung, akan ada perbedaan kualitas pendidikan antar daerah.

Terlebih untuk daerah dengan tingkat ekonomi rendah dan lebih jauh lagi, ditakutkan ada penurunan kompetensi peserta didik atau learning loss.

Namun Jumeri menjelaskan, akan ada opsi jika orangtua masih ragu melepas anaknya ke sekolah.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa PPKM level 1 hingga 3.

Namun KPAI memiliki catatan tersendiri, jika sekolah tatap muka dilaksanakan, terkait cakupan vaksinasi pada anak usia pelajar.

Pandemi, memang membuat dilema. Antara kualitas pendidikan dengan kesehatan.

Sesuai surat keputusan bersama 4 menteri, jika para guru telah divaksin 2 tahap, maka sekolah wajib membuka pendidikan tatap muka.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut, vaksinasi bukan syarat utama pembelajaran tatap muka terbatas dan mengizinkan sekolah dibuka di wilayah level 1 sampai 3 PPKM.

Namun sekolah, wajib memberikan opsi ke peserta didik antara PJJ atau tatap muka di sekolah.

Meski demikian, zona level 3 PPKM dinilai masih berisiko tinggi.

Tepatkah sekolah tatap muka dilakukan saat ini?.

Kami akan membahasnya bersama Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo dan Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane.


Share This Video


Download

  
Report form