KOMPAS.TV - YouTuber Muhammad Kece jadi tersangka kasus penodaan agama dan dijerat dengan pasal berlapis.
Kini Muhammad Kece tengah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri dan terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
YouTuber Muhammad Kece yang terlibat dalam kasus penodaan agama ditangkap polisi.
Muhammad Kece tiba di Bareskrim Rabu (25/08) kemarin setelah sebelumnya bersembunyi di Kabupaten Badung, Bali.
Status hukum kece yang awalnya terlapor kini naik menjadi tersangka.
Tersangka langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk diperiksa penyidik terkait kontennya di akun berbagi video YouTube.
Karopenmas Mabes Polri menyebut, tersangka sempat kabur sehingga polisi langsung melakukan penangkapan.
Ia bahkan tidak mau memberikan klarifikasi tentang videonya yang membuat gaduh.
Akibat perbuatannya Kece diancam hukuman hingga 6 tahun penjara.
Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap Muhammad Kece yang diduga melakukan penodaan agama.
MUI berharap polisi bisa memproses kasus dugaan penodaan agama Muhammad Kece sesuai aturan berlaku.
Sementara, pelapor kasus ini meminta Kementerian Komunikasi dan Informartika menurunkan video yang diunggah tersangka.
Pelapor yang mengatasnamakan Kongres Pemuda Indonesia juga meminta polisi mengungkap sejumlah pihak yang berada di belakang tersangka.
Selain menodai agama, polisi juga diminta untuk mengusut donasi yang dilakukan tersangka.
Sebelumnya dalam video Muhammad Kece melakukaan penodaan agama dengan mengubah ucapan salam dan menghina Nabi Muhammad.
Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.