PAPUA, KOMPAS.TV - Polisi kawasan Pelabuhan Laut Sorong kembali menggagalkan penyelundupan 11 ekor satwa yang dilindungi.
Menurut rencana, satwa itu akan dikirimkan ke luar daerah dengan menggunakan kapal penumpang.
Setelah disita oleh polisi kawasan pelabuhan, satwa-satwa liar yang dilindungi ini, langsung diserahkan ke Kantor Karantina Pertanian Sorong, karena tidak memiliki sertifikat kesehatan, saat akan dikirim ke luar daerah.
Sebanyak 11 satwa liar yang dilindungi ini, yakni Kakatua Raja berjumlah 3 ekor, Kakatua Koki 4 ekor, Bayan betina 2 ekor, Bayan jantan 1 ekor, dan Jagal Papua 1 ekor.
Setelah diperiksa kelengkapan sertifikat, satwa liar ini kemudian diserahkan ke Balai Besar KSDA Papua Barat, untuk dikarantina agar dapat dilepasliarkan.