JAKARTA, KOMPAS.TV Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan PPKM di wilayah Indonesia.
Meski demikian, level PPKM di sebagian daerah sudah bisa diturunkan terhitung tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Jokowi menyebut, untuk kota-kota besar di Jawa Bali seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, level PPKM sudah bisa diturunkan ke level 3.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota, kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021", ungkap Jokowi saat memberikan keterang pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden (23/8).
Ia menambahkan, saat ini tren Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan yang signifikan, sejak pemberlakuan PPKM pada 3 Juli 2021 lalu.
"Sejak titik puncak kasus sejak tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun, dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%", tambah Jokowi.
Ia menyebut, angka kesembuhan harian juga terus mengalami peningkatan.
Peningkatannya bahkan ebih besar dari pada angka positif harian selama beberapa minggu terakhir.
Hal ini berdampak pada tingkat keterisian rumah sakit (BOR) juga ikut menurun.
"BOR nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen", tuturnya.
Meski demikian, Presiden Jokowi mengingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Sejumlah negara lain saat ini tengah mengalami gelombang ke-3 Covid-19.
"Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, kita harus tetap waspada", tambahnya.