KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan biaya pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.
Aturan ini tercantum dalam SE Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab yang ditentukan adalah sebesar Rp495.000 untuk di Pulau Jawa dan Bali, dan Rp525.000 di luar Pulau Jawa dan Bali.
Adapun aturan batas tarif tertinggi RT-PCR tersebut berlaku bagi pemeriksaan mandiri yang dilakukan masyarakat.
Sedangkan tes PCR untuk keperluan testing dan tracing kasus Covid-19, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Tarif baru ini mulai berlaku sejak Selasa (17/8/2021), dan tidak hanya berlaku di rumah sakit saja. Tarif tertinggi ini juga berlaku di beberapa tempat pengetesan RT-PCR, termasuk semua laboratorium swasta.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam. Sementara pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif baru tes PCR dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual.
"Bagaimana pengawasannya? tentu kita serahkan kepada Dinas Kesehatan sebagai perpanjangan tangan, sebagai bagian dari otonomi daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan," jelas Kadir.
Selain tes PCR, biaya tes antigen juga mengalami penyesuaian. Perusahaan pelat merah, Kimia Farma akan mengikuti aturan terbaru dari Kemenkes,
Berikut rincian harga tes PCR dan swab antigen di Kimia Farma:
- Tes swab PCR: Rp495.000
- Swab Antigen Reagen Abbott Panbio: Rp125.000
- Swab Antigen Reagen selain Panbio (regular): Rp85.000
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Keluarkan Edaran Soal Batas Tarif PCR yang Berlaku
https://www.kompas.tv/article/203101/pemprov-dki-jakarta-bakal-keluarkan-edaran-soal-batas-tarif-pcr-yang-berlaku
(*)
Grafis: Arief Rahman