SUKABUMI, KOMPAS.TV - Penerapan ganjil genap, di Wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, mulai di berlakukan mulai dari tanggal 13 Agustus 2021 hingga 16 Agustus. Penerapan ganjil genap di lakukan di Jalan Ahmad Yani dan RE. Martadinata, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kedua jalan ini menuju Pusat Kota atau pusat Perbelanjaan.,
Dengan adanya penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga masyarakat, menuju Pusat Kota Sukabumi, Jawa Barat. Penerapan dilakukan pada pukul 8 pagi hingga pukul 5 sore.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kendaraan dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain Pemadam Kebakaran, Ambulance, Tenaga Kesehatan, Kendaraan Dinas TNI Polri, angkutan umum, angkutan daring, angkutan logistik atau sembako, sektor esensial serta kritikal, dan kendaraan untuk kepentingan darurat sesuai asas diskresi petugas kepolisian.,