JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menertibkan 2.000 lebih perdagangan jasa cetak kartu vaksin covid-19, di platform marketplace atau lokapasar.
Hal ini dilakukan demi mencegah kebocoran data pribadi masyarakat, yang telah melakukan vaksinasi covid-19.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag mengimbau, konsumen lebih berhati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya saat memberikan data pribadi yang ada di kartu vaksin, kepada penyedia jasa cetak kartu.
Bagaimana cara cermat menjaga data digital dari sertifikat vaksinasi covid-19, agar tidak terjadi kebocoran data pribadi?
Kita bahas bersama Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong.
Dan Pakar Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha.