KEDIRI, KOMPAS.TV - Seorang bapak di Kabupaten Kediri Jawa Timur tega menganiaya anak tirinya dengan menggunakan celurit. Pelaku adalah Arif Yulianto, usia 41 tahun, warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Aksi tersebut bermula saat pelaku melihat korban menegur adik kandungnya yang baru saja pulang dari jalan-jalan. Pelaku kemudian mengambil celurit dan langsung membacok tangan anaknya. Akibatnya korban terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi menjelaskan bahwa aksi kejam itu sudah 2 kali dilakukan kepada korban. Ironisnya pelaku melakukan kekerasan dengan kondisi mabuk minuman keras.
Pelaku dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
#KekerasanDalamRumahTangga #AnakTiri #Kediri