MALANG, KOMPAS.TV Tersangka kasus korupsi dana PKH bernama Penny Tri Herdiani asal Malang mengaku uang korupsi digunakan untuk membeli beberapa barang.
"Untuk pengobatan orang tua. Untuk beli barang-baran elektronik. Untuk kebutuhan sehari-hari, untuk dukung kerja,"ucap Penny saat rilis konferensi pers, Minggu (8/8/2021).
Barang-barang yang dibeli oleh warga Merjosari, Kota Malang itu kemudian disita Polres Malang sebagai barang bukti.
"Tersangka menggunakan uang hasil penyimpangan bansos PKH untuk keperluan pribadi. Semua barang hasil pembelian disita sebagai barang bukti," kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono
Di antaranya Penny telah gunakan dana PKH warga untuk membeli motor Yamaha NMAX, mesin cuci, smart TV, printer, lemari es, dispenser, kompor gas, air cooler, satu set meja kursi, piano dan uang sebesar Rp 7,2 juta.
Penny telah menjadi pendamping sosial PKH wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang, sejak 12 September 2016.
Namun praktik korupsi itu telah ia jalankan pada tahun 2017.
"Tersangka merupakan pendamping PKH, dana bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, nilainya kurang lebih Rp 450 juta," tegas Bagoes.
Video Editor: Lisa