Baru-baru ini DJ Dinar Candy melakukan aksi protes PPKM dengan menggunakan bikini di jalan raya. Aksi itu pun membuat Dinar Candy terancam dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 36 yang berbunyi:
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Masih berani bikin konten vulgar?
Sumber Foto: Instagram Dinar Candy
Protes PPKM Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara