BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Polresta Balikpapan amankan 3 tersangka pemalsuan surat PCR. Surat PCR palsu ditawarkan seharga Rp 900 ribu.
Tiga orang tersangka pemalsuan surat swab PCR palsu diringkus jajaran kepolisian dari Polresta Balikpapan.
Ketiga tersangka diketahui berinisial PR 32 tahun, AY 48 tahun dan DI 30 tahun.
Para tersangka memiliki peran masing-masing. Dua tersangka yang merupakan pembuat surat PCR palsu, satu tersangka merupakan perantara yang menawarkan jasa surat PCR tanpa tes.
Para tersangka menawarkan surat pcr palsu tanpa tes dengan harga Rp 900 ribu perantara diberi keuntungan Rp 250 ribu per surat.
Sementara 650 dibagi oleh kedua oknum pegawai di salah satu klinik pemeriksaan PCR di Balikpapan.
Praktik swab PCR palsu tanpa tes ini sudah dilakukan selama satu bulan dan mereka telah menerbitkan surat PCR palsu tanpa tes sebanyak 40 surat.
Polisi masih terus mendalami kasus swab PCR palsu tersebut. Para tersangka dikenakan pasal penipuan dan kesehatan.