KOMPAS.TV - KPK yang melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus suap Harun Masiku mengatakan bahwa Iinterpol telah mengeluarkan Red Notice.
Surat itu akan mempersempit ruang gerak Harun Masiku yang sedang buron.
Dalam pengejaran terhadap Harun Masiku, KPK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Bareskrim Polri, Kemenkumham, serta Interpol.
KPK menyebut Interpol telah menerbitkan Red Notice atas Harun Masiku.
Untuk mempermudah pencarian dan penangkapan Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak Januari 2020, KPK mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor.
Pelaporan bisa dilakukan kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.