SEMARANG, KOMPAS.TV - Mulai 26 Juli 2021 penumpang kereta api perjalanan jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang juga harus menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
PT Kereta Api Indonesia mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah di masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19. Bagi penumpang kereta api yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Namun bagi pelanggan kereta api jarak jauh yang belum divaksin dengan alasan medis, tetap bisa melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai dengan surat negatif PCR atau rapid tes antigen yang masih berlaku.
Sedangkan penumpang kereta api di bawah usia 18 tahun, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, termasuk bagi penumpang berusia di bawah 5 tahun dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid tes antigen.
"Mulai tanggal 26 Juli 2021 ini, persyaratan naik kereta api khususnya kereta api jarak jauh baik di Pulau Jawa dan Sumatera masih tetap harus dilengkapi dengan surat negatif covid baik dengan sampel PCR maupun antigen. Dan khusus untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau jawa, harus melampirkan juga surat atau sertifikat vaksin minimal tahap pertama," kata Krisbiyantoro, Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang.
Untuk syarat perjalanan kereta api lokal, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif pcr atau rapid tes antigen, namun akan dilakukan pemeriksaan tes usap antigen secara acak.
#pcr #keretaapi #antigen