KOMPAS.TV - Tahun ajaran baru 2021- 2022 sudah mulai dilaksanakan di beberapa daerah pada minggu kedua bulan Juli 2021.
Penyelenggaraan pembelajaran tetap mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan PTM terbatas belum berubah kecuali untuk daerah yang berzona PPKM level 3 dan 4.
Dalam memberlakukan PTM setiap sekolah harus memenuhi daftar periksa, semua warga harus menerapkan prokes, dan harus ada izin persetujuan dari orangtua.
Nadiem menyebut, PTM terbatas bukan sekolah seperti normal, tidak ada kantin dan ekstrakulikuler, kapasitas limit 50%, semua siswa dan tenaga pengajar wajib menjaga jarak dan memakai masker.
Selama memberlakukan sekolah ditengah pandemi, Nadiem menyampaikan sudah menggulirkan bantuan seperti internet gratis, merelaksasi dana Bos, memberikan opsi kurikulum darurat, meningkatkan bantun TIK, mengirim modul offline, dan menyediakan platform belajar digital.
Selain itu Nadiem juga mengingatkan, setiap tenaga pelajar yang sudah divaksinasi secara lengkap, sekolah wajib menyiapkan opsi pemberlakuan PTM terbatas.